ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
VIVA.co.id – Pemerintah merahasiakan bukti-bukti yang akan diajukan ke pengadilan untuk memproses pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan bukti bahwa ormas yang memiliki tujuan mendirikan negara dengan sistem khilafah di Indonesia itu anti-Pancasila, bukan untuk diumumkan kepada masyarakat.
"Lho, rahasia dong, itu untuk berkas (untuk diajukan ke pengadilan)," ujar Tjahjo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Tjahjo hanya menyampaikan bukti yang dikumpulkan secara lintas instansi negara itu sudah lengkap. Menurut Tjahjo, bukti akan segera disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.
"Untuk keperluan pengadilan pokoknya sudah siap," ujar Tjahjo.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga enggan banyak menyampaikan tindak lanjut rencana pembubaran HTI yang pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Senin lalu, 8 Mei 2017. "Sedang dalam proses," ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mengaku belum menerima permintaan resmi dari Kemenkumham terkait permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.
Pemerintah sendiri memutuskan HTI harus dibubarkan karena kegiatan ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian, HTI dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.
0 Response to "Pemerintah: Kami Masih Rahasiakan Bukti HTI Anti-Pancasila"
Posting Komentar